Yogyakarta, Sonora.ID - BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta bekerja sama dengan 34 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di tahun 2022 untuk melayani Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Ke-34 FKRTL tersebar di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul. Diharapkan seluruh FKRTL tersebut memberikan pelayanan prima dan optimal sehingga kepuasan peserta dapat meningkat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Prabowo mengatakan, FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan merupakan FKRTL yang sudah lulus tahap kredensialing ataupun rekredensialing.
Kegiatan ini dilakukan untuk menilai mutu dan kualitas layanan fasilitas kesehatan apakah layak melayani Peserta JKNKIS.
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kredensialing atau rekredensialing menggunakan kriteria teknis yakni SDM, sarana dan prasarana, lingkup layanan dan komitmen pelayanan.
Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah, BPJS Kesehatan Bayar Klaim di Muka
“Dalam menjalin kerja sama, kami juga melibatkan Dinas Kesehatan dan Asosiasi Profesi sehingga dapat memberikan masukan untuk peningkatan mutu layanan,’’ kata Prabowo, Kamis (06/01).
Dia menjelaskan ada beberapa komitmen yang wajib dipenuhi oleh FKRTL, diantaranya adalah komitmen untuk tidak membedakan pasien JKN-KIS dengan pasien umum, tidak ditarik iur biaya dan saling menjaga reputasi masing-masing pihak.
Prabowo berharap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta sesuai dengan standar operasional dan etika kedokteran.
“Saya titip dua hal yakni tidak ada pembedaan pasien dan tidak ada iur biaya. Selain itu, sebagai mitra sudah seharusnya saling menjaga nama baik dan saling mendukung. Saya harapkan demikian sehingga hubungan kemitraan ke depan menjadi lebih baik dan nyaman,” tegas Prabowo.