Sonora.ID - Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Ellen Kumaat dituding telah melakukan tindakan mal administrasi dan menyalahi semangat penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Tudingain tersebut disampaikan senat fakultas hukum Universitas Sam Ratulangi.
Senat fakultas hukum menilai rektor telah menyalahgunakan kewenangannya, karena tidak melantik senat fakultas hukum hasil pemilihan 2019 dan pemilihan ulang pada 2021 lalu.
“ Seharusnya senat fakultas hukum sudah ada, sebelum pemilihan dekan baru, “ ungkap Wakil Dekan II Fakultas Hukum Rodrigo Elias dalam jumpa pers bersama insan pers Manado di aula Fakultas Hukum Unsrat, di Bahu, Manado, Kamis (6/1/2022).
Terjadinya kekosongan organ senat telah mempengaruhi dan mengganggu pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di fakultas hukum.
Baca Juga: Pantas Pintar dan Berwawasan, 5 Artis Populer Ini Ternyata Jebolan UI
Senat fakultas hukum menilai rektor telah melakukan pembiaran penyelenggaraan administrasi dan melanggar aturan demi kepentingan politik.
“ Penyalahgunaan kewenangan, pembiaran cara pengelolaan fakultas, cara pengelolaan perusahaan “ tegas Rodrigo.
Senat fakultas hukum Unsrat juga menyatakan penolakannya terhadap penunjukan pelaksana tugas dekan fakultas hukum oleh rektor.
“ Walaupun kita (Unsrat) lembaga akademik, tapi tensi politik tinggi karena ada sebagian faklutas pergantian pimpinan, termasuk rektor tahun ini, “ tutup Rodrigo.
Senat meminta agar plt dekan ditentukan oleh Kemenristedkti agar tidak disusup kepentingan politik jelang suksesi rektor.
Baca Juga: Dispatch Ungkap Hyomin T-ara dan Pesepakbola Hwang Ui-jo Berpacaran
Sementara pihak rektorat Unsrat saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.