Banjarmasin, Sonora.ID - Beberapa perusahan Batubara di Kalimantan Selatan, diketahui menghentikan kegiatan ekspor.
Menyusul terbitnya surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, tentang pelarangan ekspor batubara pada akhir Desember 2021 tadi.
Di mana terhitung sejak 1 Januari 2022, pemerintah melarang seluruh perusahaan batu bara melakukan ekspor.
Larangan itu dikeluarkan lantaran adanya kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan energi untuk pembangkit listrik domestik.
Surat yang berisi kebijakan larangan ekspor batubara itu juga ditujukan kepada tiga pihak, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sebagai otoritas terkait dengan larangan ekspor.
Di Kalimantan Selatan sendiri, tujuan ekspor batubara di Kalsel meliputi China, Filipina, Korea Selatan, India, Jepang, Malaysia, Vietnam, Thailand dan Pakistan.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) yang membawahi lima kantor pelayanan di wilayah Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng pun, saat ini sudah mengambil langkah pelarangan terhadap eksportir batu bara.
"Kami mensupport semua kebijakan dari pemerintah pusat. Termasuk dalam hal kebijakan ekspor batubara," ucap, Taufik Ismail, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di DJBC Kalbagsel, saat ditemui Smart FM Banjarmasin belum lama tadi.
Didampingi rekannya Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Rahmady Effendi Hutahaean, Taufik menuturkan, sejak dilakukan pelarangan ekspor batubara, pihaknya memastikan bahwa tidak ada dokumen terkait ekspor yang dikeluarkan oleh pihaknya.
Baca Juga: Jempolan! ADRO Untung, Saat IHSG Buntung
"Hingga saat ini tak ada satupun kapal yang mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kami pastikan semua kegiatan yang berkaitan ekspor batubara tidak akan dilayani," tegasnya.
Terkait pengawasan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahaean menyatakan bahwa hal itu dilakukan secara berlapis.
Mulai dari pihak perdagangan luar negeri, Dirjen Perhubungan dan hingga kepabeanan.
"Direktur lalu lintas laut misalnya, sudah mengeluarkan surat ke seluruh KSOP, untuk melarang mengeluarkan SPB (Surat Perintah Berlayar) terhadap kapal yang bermuatan batu bara yang akan diekspor," ungkapnya.
"Jadi, pengamanannya berlapis," tekannya lagi.
Effendi bahkan mengungkapkan, saat keluarnya larangan ekspor tersebut, ada kapal yang diketahui terpaksa hanya mengapung alias tak bisa berlayar untuk ekspor seusai memuat batu bara.
"Dari data kami sementara ini, itu terjadi di kawasan Kotabaru. Ada sekitar 13 kapal," tutupnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Mencatat Ada Tiga Poin dalam Hilirisasi Industri Batu Bara