Banjarmasin, Sonora.ID - Segala cara dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk meningkatkan capaian vaksinasi lansia.
Karena sampai saat ini, persentase capaian vaksinasi lansia di kota berjuluk seribu sungai ini baru sebesar 44,21 persen. Alias di bawah target dari Pemerintah Pusat sebesar 60 persen.
Teranyar, Pemko Banjarmasin menyediakan paket sembako yang akan diberikan kepada lansia yang ingin bervaksin Covid-19.
Namun, karena penyediaan paket sembako ini tidak ada dalam program kegiatan Pemko, maka pengadaannya pun mengandalkan bantuan dari CSR.
"Sementara kita dapat 2.000 paket sembako dari bantuan CSR Bank Kalsel dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucap Iwan Ristianto, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM d Balai Kota, Senin (10/1) siang.
Ia menjelaskan, dari jumlah total bantuan paket sembako yang diterima, sebanyak 500 paket akan ditempatkan di Balai Kota.
Kemudian sebanyak 300 paket sembako lagi ditempatkan di masing-masing kecamatan.
"Paket sembako akan dibagikan kepada lansia yang bervaksin di Pemko. Begitu juga yang di kecamatan. Bisa melalui Puskesmas-Puskesmas atau diantar langsung melalui program keliling ke rumah-rumah," jelasnya.
"Kriterianya warga berusia 60 tahun ke atas. 60 tahun kurang sehari itu belum bisa dikatakan lansia," sambungnya lagi.
Baca Juga: Lurah di Banjarmasin Ditarget 50 Lansia Perhari. Beradu Hoax & Sembako
Di sisi lain, jumlah paket sembak yang tersedia saat ini, masih tidak sebanding sasaran lansia yang belum divaksin, yang jumlahnya sekitar 7.200 orang.
Artinya, Pemko Banjarmasin harus mencari sekitar 5.000 paket sembako lagi untuk memenuhi kekurangannya.
"Kita juga meminta setiap SKPD memasarkan paket sembako. Maksimal satu paket sembako itu untuk Rp100," pungkasnya.
Sebelumnya, guna percepatan capaian vaksinasi umum dan lansia di Kota Banjarmasin, Wali Kota, Ibnu Sina menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 440/01-P2P/Diskes, tertanggal 04 Januari 2022.
Dalam SE tersebut, ada empat poin yang ditekankan untuk bisa melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Pertama, memerintahkan kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin agar membawa sebanyak 10 orang lansia per hari, dari tanggal 10-14 Januari 2022 untuk bervaksin di Puskesmas.
Para lurah diwajibkan untuk membawa lansia yang belum bervaksin sebanyak 50 orang per hari dari tanggal 10-14 Januari 2022 Kedua dilaporkan ke puskesmas agar mendapatkan vaksinasi.
Ketiga, sasaran kepada seluruh kepala SKPD dan Lurah menyampaikan laporan lansia yang telah bervaksin kepada Wali Kota Banjarmasin melalui Sekretaris Daerah.
erakhir, mewajibkan seluruh kantor pelayanan publik Pemerintah dan Swasta untuk menerapkan aplikasi peduli lindungi sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Disalurkan Bertahap, Dua Ribu Warga Kalsel Bakal Terima Bantuan Sembako