Sonora.ID - Seorang dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta) sekaligus aktivis ’98, Ubedilah Badrun nekat melaporkan dua anak dari Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Kedua anak Presiden Joko Widodo dilaporkan oleh Ubedilah lantaran pihaknya menduga keduanya terlibat didalam dugaan KKN relasi bisnis.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di kutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Menurut Ubedilah laporan ini bermula pada saat tahun 2014 dimana sebuah perusahaan besar bernama PT SM telah menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7.9 Triliun.
Baca Juga: Walikota Solo Gibran Serius Dalam Proyek Pembangunan Rel Layang Simpang Joglo Dalam 3 Tahun
Sayangnya dalam prosesnya Makamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 milliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Ubedilah menduga adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjerang Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM.
Dugaan ini menurutnya semakin kuat lantaran ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
Baca Juga: Kedua Anak Presiden Siap Dipanggil KPK jika Terbukti Bersalah Atas Dugaan Laporan oleh Aktivis 98