Sonora.ID - Pemerintah Indonesia sebelumnya melakukan pengumuman dimana Indonesia akan mulai menghentikan ekspor batubara keberbagai negara.
Namun kebijakan ini mendapatkan berbagai kritik hingga peringatan keras dari berbagai negara. Sebab banyak negara-negara yang membutuhkan batu bara dari Indonesia.
Adapun beberapa negara yang memprotes keras adanya pelarangan ekspor adalah Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.
Seharusnya ketentuan larangan ekspor batubara akan berlaku pada 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Baca Juga: Larangan Ekspor Batubara, DJBC Kalbagsel Lakukan Pengawasan Berlapis
Namun terkait banyaknya protes yang dilayangkan negara sekutu pemerintah terpaksa mencabut kembali larangan ekspor batubara.
Pembukaan aktivitas ekspor batubara akan mulai dilakukan pada Rabu (12/1/2022).
Terkait kebijakan dibukanya kembali kran aktivits ekspor batu bara hal ini telah mendapatkan persetujuan daari Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta PT PLN (Persero).
Sebelum larangan ekspor dicabut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengatakan bahwa dalam hal ini pemerintahn pusat akan terus melakukan evaluasi secara bertahap.
Baca Juga: Tak Capai Kata Sepakat, Supir Tambang Ancam Lintasi Jalan Negara