Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 70 kios di kawasan pusat kuliner kanrerong, jalan ra kartini disegel Satpol PP. Menyusul menunggak biaya listrik dan enggan melakukan pembayaran.
Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan langkah itu berdasarkan permintaan dari Dinas Koperasi dan UMKM. Dimana para pelapak dinilai melanggar ketentuan, yang mensyaratkan pembayaran iuran listrik.
"Rencananya 120 cuman sekarang ini baru 70 dan ini berlangsung terus," katanya, Senin (10/1/2022).
Dia menyarankan para pedagang untuk berurusan langsung dengan instansi terkait. Sebelum penertiban, sosialisasi mengenai iuran listrik sudah disampaikan pemerintah.
"120 ini enggan melaksanakan kewajibannya, tunggakannya macam-macam," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi Kota Makassar, Sri Sulsilawati memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terpisah. Dia mengatakann pembayaran listrik dan air sebenarnya menjadi tanggungan masing-masing pedagang atau pemilik los.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota No 29/2018 tentang pedagang kaki lima kanrerong karebosi.
Hanya saja, Wali Kota memberi kebijakan subsidi pembayaran air dan listrik selama dua tahun pertama.
"Kanrerong hadir pada tahun 2018, sebenarnya mulai saat itu mereka harus membayar listrik dan airnya, tapi pak Wali beri keringanan selama dua tahun, sampai tahun 2020," jelasnya.
Baca Juga: Sejumlah Lods di Pasar Senggol Makassar Disegel, Ini Alasannya