18 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara Lulus Vaksin Anak 6-11 Tahun

11 Januari 2022 19:20 WIB
Vaksinasi anak umur 6-11 tahun dilaksanakan di Rumah Sakit Sumatera Utara, Kamis (30/12/2021).
Vaksinasi anak umur 6-11 tahun dilaksanakan di Rumah Sakit Sumatera Utara, Kamis (30/12/2021). ( Tribun Medan)

Medan, Sonora.ID - Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, ada 18 kabupaten/kota di Sumatera Utara dinyatakan lulus persyaratan untuk melakukan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun.

"Untuk Sumut, pertanggal 8 Januari 2022 kemarin, selain sembilan Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan sebagai tahap I, bertambah 18 Kabupaten/Kota yang sudah lulus persyaratan untuk vaksinasi anak," ujar dr. Aris, Senin (10/1/2022).

Kesembilan Kabupaten/Kota tersebut termasuk sebagai daerah tahap I vaksinasi anak dari 115 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Sementara 18 Kabupaten/Kota tersebut adalah Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Nias, Padanglawas UtaraSerdangbedagai, Binjai, Asahan, Tanjungbalai, Tapanuli Tengah, Mandailingnatal, Tapanuli Selatan, Simalungun, Langkat, Batubara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Tebingtinggi

"Kabupaten Tapanuli Utara sudah memulai kick off pada 60 orang anak yang diprakarsai oleh Binda Sumut berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, dimana laporan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) tidak ada. Hingga 8 Januari 2022, cakupan vaksinasi anak telah mencapai 10,6 persen untuk dosis I," ungkapnya.

Untuk pihak Polri sendiri, lanjut Aris, mempunyai kebijakan agar vaksinasi anak ini dapat selesai dalam waktu 14 hari.

Jenis Vaksin

Aris menyebutkan, jenis vaksin anak yang digunakan adalah Sinovac sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari di lengan kiri atas. Kemudian Intra Muscular (IM) nya sebanyak 0,5 ml dengan menggunakan format skrining khusus anak.

Hal ini sesuai dengan lampiran di KMK. No.HK. 01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 Tahun.

Baca Juga: Sempat Turun, Kini Status PPKM Kota Medan kembali ke Level 2

Sementara untuk tempat pelaksanaannya, bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau fasyankes lain. Sedangkan di sekolah, pesantren dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kemenag Kab/Kota dan Dinas Sosial setempat.

Aris menambahkan, jenis vaksin yang lain bisa digunakan apabila sudah ada persetujuan EUA (Emergency Use Authorization) atau NIE ( Nomor Izin Edar) dari BPOM dan rekomendasi dari ITAGI/Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Vaksinasi anak ini juga akan menyasar pada anak-anak jalanan, pemukiman kumuh dan nomaden.

Baca Juga: Sukses Gelar Vaksinasi, Medan Didaulat Hanya Level 1 PPKM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm