Sonora.ID - Pengadilan sosok Herry Wirawan selaku pemerkosa 12 santri masih dalam prosesnya. Saat ini Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati, kebiri kimia hingga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE, Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Asep mengatakan ada banyak hal yang membuat Herry sampai harus mendapatkan hukuman mati dan kebiri kimia.
Adapun salah satu hal yang memberatkan Herry Wirawan adalah mengunakan symbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat manipulasi perbuatannya hingga mampu memperdaya banyak korban.
Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Tuntutan untuk Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati
Selanjutnya efek yang ditimbulkan langsung berdampak banyak kepada masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya, Selasa, dikutip dari Tribunnews.
Selain itu jaksa juga meminta agar hakim menyebarkan identitasnya dan melakukan hukuman kebiri kimia untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Dalam hal ini Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Perkosa 12 Santri, Ternyata Herry Wirawan Cuci Otak Korban dan Istri