Medan, Sonora.ID - Di 29 Kabupaten/Kota yang hendak melakukan vaksinasi booster, Sebanyak 239 ribu dosis vaksin Pfizer akan dibagikan kepada masyarakat, hari ini Rabu (12/1/2022).
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis menjelaskan, adapun syarat-syarat mendapatkan vaksinasi booster tersebut yakni apabila vaksinasi tahap duanya sudah melewati enam bulan ke atas. Kemudian, vaksinasi Booster ini dilakukan untuk masyarakat dengan umur diatas 18 tahun keatas.
"Kita prioritaskan untuk lansia dan pastinya masyarakat yang hendak vaksinasi booster dalam keadaan badan yang sehat dan fit," tutur Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis saat ditemui di ruangannya.
Ismail juga menegaskan bahwa vaksinasi booster ini tidak dipungut biaya apapun."Sesuai perintah Presiden kita bahwa vaksin booster ini gratis," tegasnya.
Ismail juga menyatakan sistem dalam pelaksanaan vaksinasi booster ini sebagai berikut.
Apabila masyarakat yang melakukan dosis satu dan duanya vaksin sinovac maka dosis ketiganya bisa vaksin Pfizer dan Astra Zeneca.
Begitupun juga apabila dosis satu dan dua yang digunakan masyarakat vaksin jenis Astra Zeneca maka vaksin booster nya pakai jenis Moderna.
"Nanti sebelum mereka melakukan vaksinasi booster itu mereka akan diarahkan untuk mengisi aplikasi peduli lindungi sehingga disana akan terlihat sudah berapa lama mereka menjalani vaksinasi kedua tersebut," ungkapnya.
Ismail menerangkan, bahwa pelaksanaan vaksinasi Booster ini dilakukan guna untuk memperkuat antibodi tubuh masyarakat.
Baca Juga: 18 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara Lulus Vaksin Anak 6-11 Tahun