Sonora.ID - Bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia.
Di tengah pandemi Covid-19 hal tersebut pastinya menjadi tantangan tersendiri, karena adanya batasan yang ditentukan beberapa pihak.
BPKH dalam empat tahun mengelola dana haji berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan meski berada di situasi sulit akibat pandemi COVID-19.
Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2021 sebesar Rp 158,88 triliun atau meningkat 9,64 persen meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 144,91 triliun.
Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan 101,90 persen yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2021 sebesar Rp 155,92 triliun.
Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 113,24 triliun atau 71,27 persen dan sisanya 28,73 persen atau Rp 45,64 triliun terdapat di penempatan bank Syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah.
Proporsi dana haji yang ditempatkan dan di investasi telah seuai dengan ketentuan yang diatur di PP No. 5 tahun 2018.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas kelolaan dana haji yang melebihi target.
“Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.
Baca Juga: Investasi Haji di BPKH Selama 25 Tahun, Aman kah Bagi Para Umat Haji?