Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (
KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Sonora.ID -Mabes Polri sampai saat ini belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak Pengacara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, penyebaran informasi dan kabar bohong yang dapat memicu konflik, dan rasa permusuhan antargolongan, Ferdinan Hutahasurat ean.
"Belum ada (pengajuan penangguhan penahanan)," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Mabes Polri.
Hendra juga belum bisa memastikan apakah nantinya jika permohonan penangguhan penahanan tersebut telah diterima akan di kabulkan penyidik atau tidak.
"Kalau nanti ada pengajuan, nanti akan kita konfirmasikan dan kita assessmen oleh yang bersangkutan. Ada tim sendiri yang akan menilai," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, hingga kini polisi telah memeriksa 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean, diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Ferdinand dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.