Solo, Sonora.ID - PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan secara sukarela, dengan ini Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para pengusaha prominen di Surakarta.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara luring dan diikuti oleh 125 peserta ini bekerjasama dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS).
Dalam sambutan pembukaan yang di bawakan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan bahwa PPS yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
“Saya mengajak seluruh hadirin untuk perpartisipasi dalam program PPS ini sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Jangan ditunda sampai akhir periode agar Bapak dan Ibu tidak mengalami kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan,” kata Slamet.
Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Ia juga menyampaikan bahwa secara serentak unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II juga sudah membuka layanan help desk PPS sejak tanggal 3 Januari 2020 kemarin.
Ketua PMS Wymbo Widjaksono dalam sambutannya mengajak para anggota PMS untuk berpartisipasi dalam PPS ini.
Baca Juga: Aplikasi Dapat Digunakan, DJP Siap Beri Layanan Wajib Pajak
Ia menuturkan bahwa PPS ini telah memberikan kesempatan pada kita semua sebagai wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela.
“Untuk Program Pengungkapan Sukarela ini, PMS turut menghimbau agar masyarakat Surakarta khususnya anggota PMS dapat memanfaatkan dan mengikuti program ini dengan baik dan bijak, Kejujuran kita dalam membayar pajak sangat membantu pemerintah dan kita sendiri dalam membangun negeri ini. Juga membantu menghadapi serta menanggulangi dampak pandemi yang sangat berat dan berlangsung lama ini. Semoga PPS ini dapat berhasil dengan baik dan berguna bagi kita semua. Saya berharap teman-teman PMS bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini,” ajak Wymbo.
Fungsional Penyuluh Pajak yang menjadi narasumber, Timon Pieter mengatakan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar.
Selain itu, Timon juga menjelaskan terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016.
Kebijakan kedua bagi wajib pajak orang pribadi dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.
Ia mengingatkan terdapat sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak.
“Nanti jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, DJP akan mengenakan sanksi. Gunakan kesempatan ini kalau bapak-ibu ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan mengikuti PPS ini,” pungkas Timon.
Baca Juga: Tembus 100%, Pajak Riau Ucapkan Terimakasih Atas Kontribusi Seluruh Wajib Pajak