Vaksinasi Booster Covid-19 di Kalbar Sudah Dimulai, Ini Syaratnya

13 Januari 2022 13:50 WIB
Ilustrasi: pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19
Ilustrasi: pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19 ( Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harrison mengungkapkan, kabupaten kota di seluruh Indonesia diharapkan memberikan vaksinasi booster kepada orang lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas dan kepada pasien yang memiliki imunokompromais.

Imunokompromais adalah orang-orang yang rentan terhadap penyakit infeksi karena kekebalannya menurun.

Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam memberikan vaksinasi kepada lansia dan pasien imunokompromais, di antaranya adalah lansia yang sudah enam bulan lalu menerima vaksin kedua.

“Kabupaten kota seluruh Indonesia diharapkan memberikan vaksinasi kepada lansia 60 tahun ke atas dan kepada pasien-pasien yang memiliki imunokompromais tanpa memperhatikan status cakupan vaksin di daerah itu. Itu ya booster ketiga, syaratnya ya itu tadi dia lansia dengan imunokompromais, dan sudah 6 bulan yang lalu melakukan vaksinasi kedua,” kata Harisson, Rabu (12/01).

Baca Juga: Vaksinasi Booster Gratis Mulai Dibagikan Hari Ini ke 29 Wilayah di Sumut, Berikut Syaratnya!

Sedangkan vaksinasi booster untuk umur 18 hingga dibawah 60 tahun, Harrison mengatakan, pelaksanaanya harus melihat target dan capaian dari vaksinasi di kabupaten kota tersebut.

“Syaratnya adalah kalau dia vaksinasi dosis satunya total sudah 70 persen dan vaksinasi lansia dosis satu sudah 60 persen lebih, maka dia (daerah) boleh melaksanakan vaksinasi booster atau dosis ketiga pada orang umur 18 sampai di bawah 60 tahun" jelasnya.

Selain masalah usia, syarat lainnya masyarakat yang ingin vaksin booster sudah harus mendapatkan vaksin kedua enam bulan lalu dan pelaksanaanya di puskesmas, rumah sakit, dan sentra vaksinasi yang dikoordinasikan oleh dinkes kabupaten kota atau provinsi Kalimantan Barat.

Harrison menyampaikan, untuk di Kalbar vaksinasi booster pada lansia dan pasien imunokompromais sudah dapat dilaksanakan di puskesmas, rumah sakit, dan tempat pelayanan vaksinasi.

Sedangkan untuk masyarakat umur 18 hingga di bawah 60 tahun baru bisa dilaksanakan di kabupaten Melawi. 

Melawi menjadi satu-satunya kabupaten di Kalbar yang melaksanakan vaksinasi pada anak usia 6 hingga 11 tahun, vaksinasi booster lansia dan imunokompromais, dan vaksinasi booster pada usia 18 hingga dibawah 60 tahun.

Sedangkan kabupaten lain yang belum mencapai target hanya melakukan booster pada lansia dan imunokompromais. 

“Karena secara KTP pada tanggal 11 januari kabupaten Melawi sudah mencapai 98,07 persen dosis satu, sedangkan untuk lansia Melawi sudah mencapai 75,43 persen,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Landak bersama Danlantamal Gelar Vaksinasi Lewati Jalur Sungai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm