Sonora.ID - Menyandang status sebagai karyawan atau pekerja dari suatu instansi mungkin menjadi cita-cita bagi sebagian besar orang, entah itu yang kemarin-kemarin baru saja terkena PHK sepihak, lulusan baru (fresh graduate), atau yang belum manjur rezekinya.
Memiliki status sebagai pekerja, meskipun cukup memberatkan, di lain sisi menjadi satu cara untuk bertahan hidup.
Dengan sistem gaji yang diterima setiap bulannya kamu bisa melangsungkan kehidupan dan mulai menutupi kebutuhan finansial keluarga.
Bagi para pekerja, mungkin pernah mengalami beberapa kondisi yang membuatmu tidak lagi merasa nyaman di kantor.
Entah itu lingkup kerja, gaji yang tidak kunjung meningkat, tidak dipromosikan, atau ingin pindah ke ranah lainnya yang lebih kamu minati.
Jika kamu berpikir untuk mengundurkan diri secara profesional, simak tips berikut.
1. Ikuti prosedur perusahaan/instansi
Periksa terlebih dahulu kontrak atau panduan manual karyawan sesuai dengan pemberitahuan atau jadwal yang tertera.
Ini merupakan salah satu cara untuk menunjukkan sopan santun profesional dan mungkin penghentian dirimu di perusahaan juga bergantung padanya.
Baca Juga: Sedang Cuti tapi Frustasi? Begini Tips Meredakan Stres saat Liburan