Gandeng Kejaksaan Negeri, Pemkot Makassar Bentuk Tim Pemburu Aset

13 Januari 2022 20:00 WIB
Penandatangan Mou Pemkot dan Kejari Makassar di Balaikota
Penandatangan Mou Pemkot dan Kejari Makassar di Balaikota ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menggandeng kejaksaan negeri setempat. Hal itu untuk memberikan pendampingan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.

Penandatangan kerjasama atau MoU berlangsung di ruang sipakalebbi, kantor balai Kota, jalan ahmad yani pada kamis (13/1/2022)

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan kerjasama ini penting, terlebih banyak aset pemerintah yang digugat. Olehnya, tim pemburu aset kembali dibentuk dan mulai bekerja.

"Kita banyak gugatan aset sekarang, kerjasama ini tentunya betul betul sangat strategis, makanya sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu," ujarnya.

Sementara, kepala kejaksaan negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan penandatanganan ini merupakan hal sangat penting, berdasarkan kewenangan dan amanat dalam Undang Undang.

"Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD nya," ujar Kajari.

Menurutnya sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada Pemerintah Kota.

"Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah," imbuhnya.

Baca Juga: PDAM Gandeng Kejari Makassar, Kejar Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm