Pekanbaru, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau meningkatkan kerjasama dengan Lima Perguruan Tinggi yang berada di provinsi Riau dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tentang Pembentukan Tax Center bertempat di aula Hang Tuah Lantai 4 Kantor Wilayah DJP Riau jalan Sudirman, Pekanbaru.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Kanwil DJP Riau, Rektor perguruan tinggi yang akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama, dosen pandamping, serta Relawan Pajak.
Kesepakatan Bersama tentang Pembentukan Tax Center tersebut dijalin oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi sebagai berikut:
Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia;
AMIK Mitra Gama Duri;
Politeknik Negeri Bengkalis;
STAI Sulthan Syarif Hasyim;
STAIN Bengkalis.
Ruang lingkup dalam program kemitraan antara pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dengan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Hal tersebut meliputi kerjasama dalam hal sosialisasi dan penyebaran informasi perpajakan, layanan konsultasi dan asistensi perpajakan, penelitian dan pertukaran informasi serta kegiatan lain yang mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi kedua belah pihak.
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pembentukan Tax Center tersebut dibalut dalam acara Relawan Pajak dan Tax Center Gathering.
Pada acara tersebut juga sekaligus dilaksanakan pemberian penghargaan dan apresiasi terhadap Relawan Pajak dan Tax Center terbaik di Provinsi Riau pada Tahun 2021.
Relawan Pajak terbaik adalah Weni Junita dari STIE Tuah Negeri Dumai dan Tax Center terbaik adalah Tax Center Universitas Pasir Pangaraian.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tersebut maka sampai dengan tahun 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau telah menjalin kerja sama dengan 19 Perguruan Tinggi di wilayah Provinsi Riau.
Setelah proses penandatanganan kerja sama, selanjutnya Kanwil DJP Riau akan melaksanakan Kick-Off Program Relawan Pajak Tahun 2022.
Itu bertujuan untuk memberikan asistensi dan layanan perpajakan oleh mahasiswa atau civitas akademi terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Farid Bachtiar selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Riau menyampaikan terimakasih dan ajakan kepada seluruh Perguruan Tinggi yang nantinya akan terlibat dalam Program Relawan Pajak maupun Tax Center yang baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk bersama-sama bahu membahu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perpajakan.
“Kami Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mengucapkan terimakasih kepada jajaran Perguruan Tinggi yang selama ini juga terlibat dalam berbagai usaha yang kami lakukan dalam menghimpun penerimaan negara. Tahun 2021 Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar 102% dari target yang telah ditetapkan" ucap Farid.
Ia juga mengakui bahwa keberhasilan ini juga tidak lepas dari kontribusi dan kerja sama Perguruan Tinggi dan Relawan Pajak.
Ia berharap tahun ini dan kedepannya, DJP dan Perguruan Tinggi dapat terus bergandeng tangan untuk membangun masyarakat yang sadar, paham, peduli dan bangga untuk membayar pajak.
Dengan pelaksanaan kegiatan kemitraan ini diharapkan Perguruan Tinggi nantinya akan menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak di tengah-tengah masyarakat dalam menjelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Hadirnya Tax Center di perguruan tinggi juga diharapkan menjadi pemicu sehingga sivitas akademis khususnya mahasiswa dan mahasiswi nantinya setelah memasuki dunia kerja akan menyadari mengenai pentingnya pajak dan menjadi tonggak penopang perekonomian Indonesia di masa depan.