Mengaku Tanahnya Dijadikan Jalan Wisata, Tiga Warga Gugat Pemdes Berjo

15 Januari 2022 17:55 WIB
Mengaku Tanahnya Jadikan Jalan Wisata, Tiga Warga Gugat Pemdes Berjo
Mengaku Tanahnya Jadikan Jalan Wisata, Tiga Warga Gugat Pemdes Berjo ( Kompas.com)

Solo, Sonora.ID – Mengaku tanahnya di jadikan jalan Umum Wisata Air Terjun Jumog tanpa izin, tiga warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, menggugat ganti rugi kepada Pemerintah Desa Berjo.

Cipto Paino, Sidik Tarsono dan Samidi adalah tiga warga yang menggugat Pemerintah Desa Berjo, mereka meminta ganti rugi berupa kios untuk berjualan di area Objek Wisata Air Terjun Jumog.

Sidik Tarsono, anak dari Cipto Sudarso mengatakan lahan milik orang tuanya yang digunakan untuk jalan sekitar 300 meter.

Dia mengatakan, keluarganya hanya meminta agar bisa membuka warung di objek wisata Air Terjun Jumog.

"Tanah bapak saya yang dipinjam Pemdes 300 meter, dulu hanya mendapatkan ganti rugi tanaman sebesar Rp 1,5 juta," kata Sidik.

Permintaan tersebut juga diungkapkan Sukino, perwakilan dari Paino yang memiliki tanah panjang 6 x 15 meter persegi di atas jalan tersebut, dia mengaku tak mendapat apa-apa selain janji dari Kades.

Baca Juga: Gara-gara Tanah Warisan, Seorang Anak Gugat Ibunya ke Pengadilan

Kuasa hukum ketiga warga yang menggugat Pemdes Berjo, Kusumo Putra mengatakan sudah mengirimkan surat somasi kepada Pemdes Berjo dan juga dia meminta untuk melakukan mediasi guna mencari pintu keluar dari masalah ini.

Kusumo mengatakan pembangunan jalan yang di lakukan Pemdes Berjo tanpa adanya kesepatan dengan kliennya.

"Pemdes Berjo telah membangun jalan untuk akses menuju air terjun Jumog dari klien kami, tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku," kata Kusumo, Jum'at (14/1/2022).

Tidak hanya itu saja kertiga kliennya juga tidak diberi penggantian yang disepakati dalam akta otentik, kliennya memang pernah mengikuti rapat desa untuk rencana hibah pembangunan jalan yang melibatkan 14 pemilik lahan warga Desa Berjo.

Disisi lain, 3 warga tersebut merasa tak pernah merasa menghibahkan tanahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Kusumo juga mengatakan adanya tindakan pidana yang di lakukan oleh Pemde Berjo soal pengambilan tanah milik kliennya itu.

"Kami menduga adanya dugaan tindak pidana tentang penyerobotan tanah, yang telah dilakukan Pemdes Berjo dengan membangun jalan yang menggunakan sebagian bidang tanah milik klien kami," tutur Kusumo.

Nantinya jika somasi yang di layangkan Kusumo tidak direspon maka mereka akan melaporka kepada pihak yang berwajib.

"Jika somasi yang kedua tidak ada respon, maka kami akan lapor ke polisi dengan dasar pasal 385 KUHP, tentang penyerobotan tanah," ujar Kusumo.

Baca Juga: Tiga Desa Terjauh di Kubu Raya Terima Hibah PLTS Senilai Rp26 Miliar, Dikelola Bumdes

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm