Omicron Meningkat, Luhut Perketat Aturan tapi PTM DKI Masih 100 Persen?

17 Januari 2022 11:30 WIB
Suasana ruang kelas PTM 100% DI SMAN 2 Jakarta, Senin (03/01/2022).
Suasana ruang kelas PTM 100% DI SMAN 2 Jakarta, Senin (03/01/2022). ( Sonora.ID/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Pemerintah sudah melakukan antisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 setelah Natal dan tahun baru, karena momen ini biasanya dijadikan sebagai momen untuk berkumpul dengan keluarga dan kerabat terdekat.

Meski Covid-19 di Indonesia sempat turun dan terkendali, tetapi varian baru dari luar negeri yang disebut sebagai varian Omicron menjadi sorotan belakangan ini karena berhasil lolos masuk ke Indonesia dan jumlahnya pun mulai meningkat.

Seiring dengan jumlah Omicron yang bertambah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga adalah Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat.

Sebelumnya, masyarakat yang sudah divaksin minimal 1 kali bisa masuk ke tempat publik, saat ini aturan diperketat menjadi harus sudah divaksin 2 kali.

“Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, pemerintah juga tengah mengusahakan percepatan untuk booster alias vaksin dosis ketiga, khususnya untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek.

Semua langkah tersebut dilakukan sambil tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bahkan hingga 100 persen di tengah kondisi Omicron yang terus meningkat.

Sebelumnya, disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria bahwa temuan kasus Covid-19 di sekolah yang menggelar belajar tatap muka sudah mencapai 15 sekolah pada hari Minggu, 16 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Waspadai Omicron, Gubernur Sumsel Minta Masyarakat Maksimalkan Daya Tahan Tubuh

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm