Palembang, Sonora.ID – Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Agus Rizal menghimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan apabila menemukan barang-barang kuno yang bernilai sejarah.
Hal ini diungkapkannya pasca ditemukannya enam batu nisan kuno di kawasan Pasar 16 Ilir, Palembang oleh pekerja kontraktor dalam hal ini PT Waskita Karya.
Namum temuan tersebut tidak langsung dilaporkan pihak kontraktor kepada Dinas Kebudayaan melainkan langsung dikubur kembali ke tempat asalnya sebelum dilakukan penelitian.
Maka dari itu, Agus pun menghimbau kepada siapapun yang menemukan barang-barang kuno untuk segera melaporkan ke pihak terkait diantaranya Dinas Kebudayaan, Kepolisian hingga pihak terkait.
Baca Juga: Dukung Kemajuan Literasi, Taman di Palembang Bakal Dilengkapi Pojok Internet Gratis
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan Cagar Budaya, dimana dalam Pasal 21 dijelaskan apabila menemukan benda bersejarah supaya segera dilaporkan dalam waktu 30 hari ke pihak terkait. Jangan sampai seperti kasus penemuan nisan kuno kemarin, yang terlanjur viral di medsos,” ungkap Agus, Senin (17/01).
Agus menjelaskan, alasan PT waskita Karya tidak segera melaporkan temuan tersebut dikarenakan mereka tidak mengetahui regulasi yang ditetapkan.
“Sebenarnya kasus kemarin itu hanya kekeliruan informasi, dimana mereka tidak mengerti terkait regulasi yang ditentukan. Maka dari itu, dengan adanya kasus ini diharapkan pihak kontraktor segera mengetahui langkah apa yang harus dilakukan,” tutupnya.