Jakarta, Sonora.ID - Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai hari ini 18 Januari 2022 hingga 24 Januari 2022 atau berlaku satu minggu.
Provinsi DKI Jakarta tetap berada di level 2, hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 03 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, level 1 di Jawa dan Bali.
"Untuk wilayah Kabupaten/Kota level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat" Tulis Mendagri Tito Karnavian.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan perpanjangan PPKM merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan Pemprov DKI siap menjalankannya.
"Tugas kami selain memang melaksanakan apa yang menjadi keputusan kebijakan perintah dari pemerintah pusat satgas pusat, kami juga memastikan semua kebijakan itu dilaksanakan dengan baik dan benar, kami patuh dan taat dengan kebijakan yang ada" Kata Riza di Jakarta Selatan, Minggu (16/01/2022)
Sementara itu kasus covid-19 di Jakarta pada Senin 17 Januari 2022 bertambah 493 kasus baru positif covid-19 dimana 129 orang diantaranya merupakan pelaku perjalanan luar negeri.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mencatat per 17 Januari 2022 terdapat 825 orang terinfeksi varian omicron, 582 adalah pelaku perjalanan luar negeri dan 243 lainnya adalah transmisi lokal.