Denpasar, Sonora.ID - Demi meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan dalam situasi pandemi Covid-19, Kelurahan Ubung, Kota Denpasar melaksanakan penertiban dengan menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang bermobil yang berdagang di badan jalan dan yang berjualan diatas trotoar. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Ubung, tepatnya di Jalan Cargo Denpasar.
Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta saat dikonfirmasi Selasa (18/1/2022) mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan bersama Linmas dengan menyasar para pedagang kaki lima serta pedagang lainnya yang menggunakan trotoar atau badan jalan.
Baca Juga: Wajib Terapkan Prokes, Pembuatan Dan Pawai Ogoh-ogoh Diizinkan Saat Hari Suci Nyepi 2022
"Para PKL ini kami berikan imbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain itu mereka juga melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan diatas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai," ucap Ariyanta.
Menurutnya, para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat menggangu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalulintas.
"Kami berharap dengan diberikannya imbauan ini agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan, dan kedepannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman dan lestari," tutup Ariyanta.