Tak hanya karena adanya peran Pansus, tetapi pembahasan RUU memang dilakukan dengan cara yang dinamis dan terkadang dibahas bolak-balik dari satu pasal ke pasal lain.
Hal ini dilakukan karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temunya.
Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung pun menegaskan bahwa pembahasan ini dilakukan dengan konsentrasi tinggi.
Bahkan dilakukan juga konsultasi publik dengan mendatangi kampu untuk menerima aspirasi masyarakat.
“Kami juga melakukan konsultasi publik dengan mendatangi kampus-kampus dan menerima seluruh aspirasi masyarakat terutama dari daerah Kalimantan Timur,” tegas Doli menambahkan.
Baca Juga: Dekat IKN di Kaltim, Tanah Kambatang Lima Bakal Sesukses Jabodetabek