Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang pada tahun ini menaikkan target pajak di sektor parkir.
Dimana pada tahun 2021 lalu pajak parkir di Palembang ditargetkan sebesar Rp 16 miliar, sedangkan tahun ini mengalami peningkatan menjadi Rp 25 miliar yang artinya mengalami peningkatan Rp 9 miliar atau 56,25 persen.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, untuk mencapai target tersebut tentunya diperlukan strategi jitu salah satunya mengoptimalkan pengelolaan titik parkir seperti menambah jumlah titik parkir.
Baca Juga: Cegah Anggotanya Terjerat Narkoba, Polda Sumsel Gelar Tes Urine
Namun, lanjut Dewa, untuk melakukan upaya tersebut Pemkot Palembang masih perlu memperhatikan regulasi yang ditetapkan.
"Kita lihat dulu dari segi regulasi, apakah langkah penambahan lahan parkir seperti ini diperkenankan atau tidak," ujarnya.
Dewa berharap target capaian APBD Tahun 2022 khususnya dari sektor parkir dapat tercapai melalui kinerja optimal dari seluruh pihak terkait.
"Kita harap melalui pengelolaan lahan parkir yang maksimal oleh Dishub, target APBD tahun ini dari sektor parkir dapat tercapai," tutupnya.