Landak, Sonora.ID – Bupati Landak Provinsi Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa melantik 41 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 7 desa yang ada di wilayah Kecamatan Banyuke Hulu, yang bertempat di aula kantor camat Banyuke Hulu, pada Rabu (19/01).
Pelantikan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak, Camat Banyuke Hulu, Forkopimcam Banyuke Hulu dan Kepala Desa.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam arahannya mengatakan bahwa pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan rangkaian proses konstitusi kegiatan pemilihan anggota BPD yang juga untuk memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan masyarakat dan keterwakilan masyarakat beberapa waktu yang lalu, diselenggarakan secara musyawarah perwakilan di desanya masing-masing.
Baca Juga: Permudah Masyarakat Urus Adminduk, Pemkab Landak Siapkan Pelayanan di 13 Kecamatan
“Sudah diambil sumpah janjinya dan kemudian masing-masing akan mendapatkan surat keputusan bupati sebagai dasar pengangkatan serta dasar mendapatkan hak-hak sebagai anggota BPD yang bersumber dari anggaran Dana Desa,” ucap Karolin.
Bupati Karolin menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, desa beserta pemerintahan desa mempunyai kewenangan dan harus mampu mengurus serta mengelola desanya sendiri secara efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sebagai perangkat desa merupakan amanah dari Undang-Undang dan juga melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sebagai BPD yang bertugas di desa bersama-sama dengan Kades saya berharap pembangunan di desa menjadi lebih baik,” pinta Karolin.
Bupati Landak berpesan BPD harus bersinergi dengan Kepala Desa agar pembangunan dan kemajuan desa bisa lebih cepat dan lebih baik serta bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, anggota BPD harus mampu mengelola administrasi BPD, anggota BPD harus mampu melaksanakan mekanisme dan sistem manajemen Pemerintahan Desa, anggota BPD harus mampu menjalankan fungsi-fungsi BPD yaitu fungsi pemerintahan desa legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi kontrol yang konstruktif serta dalam sistem keanggotaan BPD perlu diatur dalam tata tertib BPD.
“Tentunya yang kita inginkan adalah pembangunan dan kemajuan bukan keributan, tolong diingat itu. Sebagai BPD akan berhasil melaksanakan tugas dengan baik jika pembangunan di desa bisa berjalan dengan lancar yang dirasakan oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya ingatkan sekali lagi jangan sampai ada perselisihan antara BPD dan Kades, Saya tidak mau hal itu terjadi,” pesan Karolin.