Palembang, Sonora.ID – Retno Purwanti, Arkeolog Balai Arkeologi Sumsel kepada Sonora (19/01/2022) mengatakan bahwa batu nisan yang ditemukan saat penggalian jaringan drainase di pasar 16 Ilir oleh operator PT. Waskita Karya adalah termasuk benda bersejarah.
Ada 3 faktor yang menyebabkan nisan termasuk benda sejarah. Pertama nisan tersebut ditemukan dilokasi yang dahulu pernah jadi keraton, yaitu keraton Beringin Janggut.
Kedua dari tipeloginya tipe demak, tipe seperti ini hanya digunakan oleh golongan tertentu biasanya raja dan keturunannya.
Ketiga dari tulisannya, ada inkripsi atau prasastinya, dari prasasti ini diketahui bahwa mereka satu keturunan, ada neneknya, anaknya dan cucunya.
Baca Juga: PT Waskita Karya Buka Suara Perihal Penemuan Enam Nisan Kuno di Palembang
“Tahun wafatnya 1332 H bila dikonversi ke masehi 20 Juni 1904, artinya diawal abad ke 20, tentu neneknya bisa hidup di abad ke-19,” ujarnya.
Arkeolog menganggap lokasi tempat penemuan nisan tersebut dahulunya adalah bekas keraton, setelah pindah ke kuto baru maka di sana dijadikan sebagai tempat pemakaman pangeran-pangeran sebelumnya.
“Dari nama-nama yang ada di nisan, ada Ni Haji. Bisa dikulik siapa tokohnya, sejarahnya, agamanya. Pemakamannya islam menggunakan aksara Jawa-Arab, tapi bahasanya Arab disesuaikan dengan huruf local melayu. Tapi tidak ada harokat atau tanda baca jadi dipastikan aksara jawa,” tukasnya.
Saat ini nisan-nisan itu masih disimpan oleh Dinas Pariwisata Palembang dan belum ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya dan statusnya masih sebagai objek yang diduga cagar budaya.
Untuk menetapkan sebuah cagar budaya harus dilakukan kajian oleh tim ahli cagar budaya. Setelah dikaji baru ditetapkan melalui SK Walikota karena ditemukan di kota Palembang.