Palembang, Sonora.ID – Retno Purwanti, Arkeolog Balai Arkeologi Sumsel kepada Sonora (19/01/2022) mengatakan bahwa tidak semua benda-benda kuno ditetapkan sebagai benda bersejarah.
Sebuah benda dikatakan benda bersejarah apabila benda tersebut memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, keagamaan, ekonomis. Nilai-nilai tersebut ada yang mengkaji dari tim cagar budaya, perlu kajian khusus.
“Benda bersejarah ditetapkan harus ada yang mengkaji. Benda sejarah dalam satu keluarga belum tentu benda sejarah secara universal. Masyarakat masih banyak yang belum paham. Undang-undang cagar budaya no.11 tahun 2010 mengatur tentang cagar budaya. Dia harus punya nilai sejarah, ilmu pengetahuan, keagamaan dan ekonomis,” ujarnya.
Baca Juga: PT Waskita Karya Buka Suara Perihal Penemuan Enam Nisan Kuno di Palembang
Benda-benda kuno yang ditemukan di sungai musi belum bisa dikatakan benda bersejarah, sebab konteks temuannya lepas. Tempat ditemukannya benda tersebut menjadi salah satu alasan ditetapkannya sebagai benda sejarah.
Benda-benda disungai musi transformasinya kuat sekali, hingga sekarang belum ada pemetaan bagian dasar sungai musi.
Semua daerah Palembang lamo atau talang pasti ada temuannya. daerah seperti Bukit Siguntang, Karang Anyar, BKB, masjid Agung memiliki nilai sejarah, pasti disana banyak temuannya.
Benda yang pernah dipakai oleh tokoh-tokoh nasional seperti Bung Hatta bisa dikatakan benda bersejarah sebab pernah dipakai oleh tokoh nasional atau pahlawan.
“Bila masyarakat menemukan benda-benda kuno dan patut dicurigai sebaiknya di foto dan dilaporkan, bisa ke RT, lurah, Polisi nanti pasti akan sampai ke kami, atau bisa melalui website bisa dilaporkan. Akan kami teliti, bila mengandung nilai sejarah akan kami publikasikan dan akan dilestarikan,” tutupnya.