Sonora.ID - Pada 23 April 2016, Indonesia menandatangani Perjanjian Paris yang isinya kurang lebih membahas tentang Perubahan Iklim.
Ditandatanganinya Perjanjian Paris menuntut negara yang bersangkutan untuk mencapai target lingkungan melalui Nationally Determined Contribution (NDC).
Pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan berbagai target berdasarkan rentangnya.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Andriah Feby Misna selaku Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM.
Dalam siaran Radio Sonora (20/1/22), Feby mengatakan Indonesia memiliki target jangka pendek, menengah, dan panjang.
"Untuk jangka pendek, presiden menetapkan target sebesar 23 persen untuk bauran EBT di tahun 2025," ujarnya.
Di tahun 2050 mendatang, menurutnya Indonesia akan terus dilimpahkan PR untuk mengembangkan EBT.
Terkhusus jangka panjang tahun 2060, Indonesia menargetkan Net Zero Emission melalui pembangkit energi bebas karbon.
Baca Juga: Menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) Wamenkeu Beberkan Tantangan yang Harus Diatasi!
Substitusi Energi yang Dilakukan