Balikpapan, Sonora.ID - Kejadian kecelakaan di Muara Rapak bukanlah kejadian yang pertama kali terjadi, tetapi sudah hampir setiap tahun bahkan tak jarang bisa setahun 2 sampai dengan 3 kali terjadi kejadian kecelakaan serupa, maka kesalahan tidak hanya sepenuhnya dilimpahkan hanya kepada driver.
Demikian diungkapkan Pemerhati Kota Balikpapan - Hery Sunaryo kepada Smart FM Balikpapan.
Menurutnya, banyak pihak yang harus ikut bertanggung jawab terhadap kejadian yang sudah berulang kali ini, Polri dalam hal ini polantas maupun Dishub harus dapat memastikan keselamatan seluruh pengendara.
Itu sebabnya harus ada rekayasa pengaturan lalulintas. Semisal dengan melakukan pengawasan terhadap kendaraan besar, agar ketika melintas dikawasan muara rapak dipastikan dalam kondisi yang baik, Pengawasan bisa dilakukan mulai dr KM 4 simpang terminal batu ampar.
Baca Juga: Ngeri! Ini Detik-detik Tronton Maut Tabrak Belasan Pengendara saat di Lampu Merah Balikpapan
Hery mengatakan, sebenarnya kota Balikpapan punya peraturan walikota no 60 tahun 2016 yang mengatur jam-jam tertentu yang diperbolehkan kendaraan besar melintas ditengah kota seperti pada kawasan muara rapak, namun peraturan ini tidak dijalankan dan tidak dilakukan pengawasan secara baik.
Selain itu harus ada upaya lain yang juga harus dilakukan oleh pemerintah kota Balikpapan, semisal dengan mendengarkan atau mengakomodir masukan masyarakat terkait pembangunan fly over muara rapak.
Perlu juga diketahui bahwa setiap agenda penyususnan perencanaan pembangunan kita Blaikpapan masyarakat selalu bersuara keras untuk mengusulkan segera dibangun fly over dikawasan tersebut agar dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan,
Seingatnya, sudah sejak 2013 fly over tersebut diusulkan masyarakat untuk dibangun, berbagai diskusi perdebatan sudah dilakukan tetapi kelihatannya Pemerintah Kota telinganya semakin ponga.
Terakhir tahun 2020 pemerintah kota Balikpapan menjelaskan dibeberapa media bahwa usulan fly over tersebut sudah diusulkan keprovinsi, Karena ada dokumen yang kurang sehingga fly over ini ga jadi dianggarkan untuk dibangun.
Jika melihat UU Nomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangun ada diatur tentang skala prioritas kebutuhan pembangunan, dan fly over muara rapak ini sudah sejak lama menjadi usulan prioritas pembangunan di kota Balikpapan, dengan alasan sering terjadi kecelakaan sehingga pembangunan fly over ini masuk skala prioritas pembangunan dikota Bpp yang segera harus dilakukan..
Beberapa alasan pemerintah kota sehingga belum terealisasinya proses pembangunan adalah karena jalan tersebut adalah jalan provinsi sehingga yang membangun adalah pemerintah provinsi, dan pemerintah provinsi beralasan menunggu bantuan anggaran dari pusat,
Hal ini jelas menandakan 10 Anggota DPRD perwakilan kota Balikpapan yang duduk di Karangpaci Provinsi Kaltim yang memiliki otoritas kewenangan anggaran tidak mampu memperjuangkan aspirasi daerah pemilihannya, melihat kondisi ini maka dibutuhkan upaya dalam bentuk tekanan atau lobi politik anggaran atau upaya hukum class Action yang serius oleh masyarakat kota Balikpapan dalam melindungi keselamatan warga kota Balikpapan dari ancaman bahaya kecelakaan dimuara rapak.