Kpk telah menyita barang bukti berupa Rp. 140 juta yang diduga sebagai “uang pelican” dari pengurusan perkara pembubaran PT SGP.
Dalam masalah ini KPK menetapkan tiga tersangka utama dari lima orang yang diamankan.
Adapun ketiga tersagka tersebut merupakan hakim Itong Isnaini Hodayat, Panitera pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono.
Sementara untuk kedua orang lainnya seperti sekretaris Hendro bernama Dewi dan Direktur PT Soyu Giri Primedika (SGP) Achmad Prihanto hingga kini belum ditetapkan statusnya.
Baca Juga: 7 Kasus Korupsi yang Diduga Menjerat Basuki Tjahaja Purnama