Ini Alasan Pasar Tradisional Belum Bisa Menjual Minyak Goreng Harga 14 Ribu per Liter

21 Januari 2022 16:50 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng
Ilustrasi Minyak Goreng ( Google)

Palembang, Sonora.ID – Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kembali ke harga awal 14 ribu perkilo sejak tanggal 19 Januari 2022.

Amidi, Pengamat Ekonomi Sumsel kepada Sonora (20/018/2022) mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah tepat, tetapi masyarakat yang bisa memperoleh minyak goreng harga 14 ribu perkilo masih terbatas karena pemerintah baru bekerjasama dengan asosiasi pengusaha retail saja, untuk pasar tradisional belum bekerjasama karena terkendala masalah administrasi.

“Terimakasih kepada pemerintah yang telah mengambil kebijakan yang sangat tepat, walaupun 14 ribu harga normal, belum turun, tapi paling tidak membantu masyarakat karena beberapa bulan terakhir harga minyak goreng fluktuasi bahkan cenderung meningkat. Masyarakat yang bisa memperoleh minyak goreng dengan harga 14 ribu masih terbatas karena pemerintah baru bekerjasama dengan asosiasi pengusaha retail Indonesia (Aprindo) antara lain indomaret, alfamart, indomarco, superindo, hypermart."  Ujarnya.

Baca Juga: Stock Minyak Goreng Rp. 14.000 Hanya Cukup Untuk 2 Bulan, DPR: Tak Yakin Lebaran Harga Sama

"Masyarakat hanya bisa mendapatkan minyak goreng harga 14 ribu perkilo di retail ini saja, sementara untuk pasar tradisional  tidak bisa karena mereka tidak memiliki administrasi selancar pengusaha retail. Jadi APBN lebih mudah digelontorkan pemerintah ke pengusaha retail saja sementara pasar tradisional belum bisa. Pemerintah mengucurkan dana APBN sebesar 36 Triliyun selama 6 bulan kedepan untuk membuat harga minyak goreng kembali keharga 14 ribu perkilo," imbuhnya.

Pemerintah harus memiliki strategi tersendiri untuk membantu pasar tradisional dan juga masyarakat luas. Masyarakat yang bisa mengakses pasar retail masih terbatas berbeda dengan pasar tradisional yang mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu akan memicu permasalahan lain seperti terjadinya antrian panjang, pelanggaran prokes dan kemungkinan adanya penimbunan.  Adanya panic buying ditengah masyarakat bisa saja terjadi, meskipun stok mencukupi karena  perlu waktu untuk mengisi stok yang kosong bila terjadi kekosongan stok akibat panic buying.

“Beli minyak goreng sesuai kebutuhan saja karena pemerintah menjamin stok mencukupi. Pengusaha atau penjual pasar tradisional agar bersabar karena pemerintah tengah meyiapkan strategi yang lain,” tukasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm