Banjarmasin, Sonora.ID - Gelombang kecaman atas pernyataan Edy Mulyadi yang dianggap menghina warga Kalimantan di sebuah kanal Youtube terus berdatangan.
Senin (24/1) pagi, Edy Mulyadi resmi dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan ke Polda Kalimantan Selatan, atas dugaan ujaran kebencian.
Edy dilaporkan atas dua pasal terkait, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 M.
Lalu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kita melaporkan saudara Edy Mulyadi yang patut diduga melakukan ujaran kebencian dan viral di media sosial," ucap Muhammad Luthfi Ramhan, Ketua GMNI Kalimantan Selatan, saat ditemui Smart FM Banjarmasin usai menyampaikan laporannya ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Ia menilai, pernyataan yang disampaikan bersangkutan di media sosial berpotensi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Tidak hanya Edy Mulyadi, pihaknya menurut Luthfi juga melaporkan pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
"Karena saat itu berlangsung pada suatu forum yang diikuti oleh beberapa. Lalu direkam dan di publish ke YouTube. Artinya ini kami diduga tidak hanya dilakukan secara individu tapi kolektif dan penuh kesadaran," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Imlek, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Lakukan Ibadah Taat Prokes