Yogyakarta, Sonora.ID - BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta sepakat untuk melanjutkan kerja sama mengenai Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dam Tata Usaha untuk tahun 2022.
Keduanya akan bergerak bersama menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang meliputi kepatuhan
pendaftaran, kepatuhan perubahan data dan kepatuhan pembayaran iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Prabowo mengatakan kerja sama dengan kejaksaan merupakan salah satu langkah nyata implementasi Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kejaksaan mempunyai peran dan fungsi strategis untuk mengawal Program JKN-KIS khususnya menegakkan kepatuhan badan usaha.
“Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha,” katanya usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Untuk itu, dia berharap dengan adanya kerja sama ini dapat merumuskan langkah-langkah optimal dalam menyukseskan Program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh
segmen yang terlibat.
”BPJS Kesehatan dan Kejaksaan harus lebih optimal dalam menjalin kerja sama, bersinergi dan memadukan langkah untuk menyukseskan Program JKN-KIS,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Gatot Guno Sembodo menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan guna keberlangsungan Program JKN-KIS khususnya terkait dengan kepatuhan badan usaha.
Baca Juga: 201 FKTP KC Yogyakarta Siap Berikan Layanan Terbaik Untuk Peserta JKN-KIS
Dia sepakat jika setiap pekerja harus terlindungi kesehatannya sehingga sudah menjadi kewajiban pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya.
“Kerja sama ini sebagai langkah awal untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang solid antara kejaksaan dan BPJS Kesehatan sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan. Persoalan pasti ada, tetapi dengan sinergi dan koordinasi yang baik, persoalan itu akan dapat diselesaikan,” ujarnya.