Sonora.ID – Bupati nonaktif Langkat diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.
Sebelumnya, bupati Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, terbit Rencana Perangain-Angin.
Dugaan melakukan kejahatan perbudakan tersebut diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022). Dilansir dari kompas.com
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.
Anis menyebutkan, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Disebutkan bahwa mereka bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Pada saat dimasukkan kembali ke kerangkeng, para pekerja tidak memiliki akses untuk ke mana-mana.
Disebutkan pula bahwa pekerja hanya diberikan dua kali makan sehari secara tidak layak. Mereka juga mengalami penyiksaan.
“Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.
Diperkejakan menjadi budak, para pekerja tersebut juga tidak menerima gaji. Hal itu juga diungkapkan oleh Aris.