Medan, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2022 ini optimis bahwa kinerja industri jasa keuangan akan semakin membaik. Hal ini didorong dengan stabilitas sektor keuangan yang terjaga, kebijakan pengawasan yang solid serta laju perekonomian yang mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Untuk menjawab tantangan ke depan serta memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK menetapkan lima kebijakan prioritas di 2022 yang juga ditujukan untuk terus meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso msnyebutkan kebijakan tersebut selain meliputi pemulihan ekonomi nasional juga persiapan normalisasi kebijakan, hingga pembiayaan berkelanjutan.
“Dalam menghadapi tantangan ke depan, OJK telah mempersiapkan beberapa kebijakan untuk sektor jasa keuangan pada 2022,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Senin (24/1/2022).
Pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan belum lama ini, Wimboh merinci lima kebijakan prioritas di 2022 yang juga ditujukan untuk terus meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen adalah:
1. Mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas pemerintah termasuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dari hulu sampai ke hilir. Stimulus juga akan dilanjutkan guna mendorong kredit kepada sektor properti.
2. Mempercepat pembentukan cadangan penghapusan kredit. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya cliff effect pada saat dinormalkan pada tahun depan. Selain itu, penataan industri reksadana juga akan dilakukan agar dapat mempercepat reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
3. Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi baru maka skema pembiayaan berkelanjutan di industri jasa keuangan akan dilakukan.
Skema itu antara lain dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan taksonomi hijau 1.0 dalam hal ini OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang akselerasi bursa karbon.
Baca Juga: Sinergi OJK dan Polda Riau dalam Tangani Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal
4. Menggenjot penyaluran kredit UMKM. OJK menargetkan penyaluran kredit sebesar 30 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2024.
Program yang akan ditawarkan antara lain KUR Kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR dan Lembaga Keuangan Mikro, hingga Bank Wakaf Mikro.
5. Memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih terjangkau.
Baca Juga: OJK Berikan Penghargaan Kepada Walikota Tebing Tinggi, Sumatera Utara