Ingin Binis Lancar Jaya? Perhatikan 3 Faktor Penting Sebelum Memutuskan Tempat Usaha

25 Januari 2022 12:40 WIB
Ilustrasi: Ingin Binis Lancar Jaya? Perhatikan 3 Faktor Penting Sebelum Memutuskan Tempat Usaha
Ilustrasi: Ingin Binis Lancar Jaya? Perhatikan 3 Faktor Penting Sebelum Memutuskan Tempat Usaha ( Pexels)

Pertimbangkan biaya untuk bensin dengan transportasi umum. Kendaraan listrik akan sangat membantu untuk memangkas biaya dalam jangka panjang.

Tetapi pastikan bisnis kamu dekat dengan halte atau stasiun dengan tempat sasaran pasar bisnis yang kamu terapkan tersebut.

Kamu juga butuh menyebarkan alamat bisnismu secara digital dan ditujukan pada orang-orang yang tertarik dan menemukan usaha mu secara online.

2. Biaya di Area Lokasi Bisnis

Salah satu yang perlu kamu pertimbangkan adalah biaya yang ada dilokasi tersebut.

Jangan sampai kamu mematok harga yang lebih tinggi saat lingkungan usahamu memiliki penghasilan atau pesaing dengan nominal rupiah yang rendah.

Baca Juga: Pahami Dasar Anggaran 'Biaya Tak Terduga' bersama Pakar Finansial

 3. Perhatikan Reputasi Pengembangnya

Siapa pengembang atau developer dibalik bangunan ruko juga harus kamu lakukan.

Coba tanyakan pada seseorang dan coba perhatikan secara seksama siapa pemilik dari tempat yang akan kamu sewa.

Jangan sampai kamu tergiur dengan penawaran manis di awal, tapi pada kenyataannya pengembang tidak menepati perjanjian.

Atau ternyata tempat yang kamu sewa atau beli tersebut memiliki latar belakang yang buruk. Untuk itu, ada baiknya kamu mencari terlebih dahulu latar belakang si pengembang atau pemiliknya.

Pasalnya, jika kamu membuka bisnis di kawasan kota atau township lebih menguntungkan karena memiliki kelengkapan seperti infrastruktur, fasilitas, dan populasi penduduk yang lebih besar sebagai captive market dari bisnis yang akan dijalani.

Baca Juga: Ryan Filbert Ungkap Alasan Mengapa Disiplin dalam Investasi Sangat Penting

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm