DKI Jakarta masih terapkan PPKM level 2, PTM dilakukan 100 Persen

25 Januari 2022 12:15 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/01/2022)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/01/2022) ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no 5 tahun 2022 Jakarta disebutkan masuk dalam PPKM level 2 perpanjangan 25 Januari-31 Januari 2022.

"Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota  Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Mendagri Tito Karnavian.

Wilayah dengan PPKM level 1 & 2 melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. 

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal  ZA dalam keterangan tertulisnya menyebutkan penyesuaian dilakukan terhadap wilayah aglomerasi yang dihitung satu kesatuan. Jabodetabek saat ini berada di level 2.

"Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali, dimana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan," kata Safrizal

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Jakarta memenuhi syarat PTM 100% karena berada di level 2 dan capaian vaksinasi yang sudah melebihi target.

"Seperti yang sudah sering kami sampaikan, kami memberlakukan PTM 100% terbatas mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan kebudayaan dan ristek. Diantaranya disyaratkan Provinsi di level satu dan dua. Jakarta memenuhi syarat level dua," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/01/2022).

Baca Juga: Temukan Klaster Sekolah, Pemkot Pontianak Hentikan Sementara PTM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm