Solo, Sonora.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap R, warga Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali telah dirilis oleh Polda Jateng dengan jelas dan tak ada rudapaksa terhadap R.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, R kembali tak bisa mengelak setelah polisi kembali menyodorkan sejumlah bukti lagi. Bukti yang dipegang oleh Penyidik Ditreskrimum adalah rekaman cctv di hotel tempat R ngamar bersama GWS pasangannya.
"Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R ngamar bersama GWS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut," ungkap Iqbal dalam siaran pers resmi, Senin (24/1/2022).
Menurut Iqbal, dari gestur di cctv, R dan GWS terlihat mesra. Bahkan, saat membayar hotel, kedua orang tersebut terlihat berebut untuk saling membayar.
“Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini," jelasnya.
Penyidik juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak dapat dibantah oleh wanita 28 tahun itu.
"Dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan GWS adalah karena suka sama suka," ungkap Kombes M Iqbal.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum R, Hery Hartanto dengan tegas membantahnya.
"Kami keberatan dengan pernyataan itu (Polda Jateng)," tegas R menekankan bahwa dalam BAP tidak ada kata suka sama suka, yang ada kata Pasrah.
Baca Juga: Banjir Landa Pemukiman Warga Gatak Banyudono Boyolali, BPBD Ungkap Penyebabnya
Dia menekankan, intinya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tadi tidak ada kata suka sama suka tetapi pasrah.
"Kita bisa mengkonotasikan, meski di dalam CCTV terlihat biasa-biasa saja tetapi kan CCTV tidak bisa menjelaskan apapun termasuk keterpaksaan, coba nanti hasil visum psikologi (korban) seperti apa," ujar Kuasa Hukum R, Hery.
"Kami tekankan, kami keberatan dengan rilis itu. Itu tidak sesuai dengan BAP-nya," aku dia. Penjelasannya menegaskan kejadian itu bukan suka sama suka tapi pasrah.
Hery juga menambahkan kalau R itu pasrah karena suaminya ingin cepat keluar.
"Dan itu akan kami jabarkan serta perkuat nanti, apakah pasrahnya itu karena bojone pengen selak keluar (suaminya ingin cepat keluar)," jelas dia.
Sebagai mana diketahui, suami R yang berinisial SH (26) menjadi tahanan Polres Boyolali karena diduga menjadi bandar judi. SH ditangkap bersama lima pengepul judi dan ditahan sejak awal Januari 2022 lalu.
Sementara itu, selama proses pemeriksaan, keterangan yang diucapkan oleh R sangat konsisten bahwa dirinya mengaku diancam.
"Ada kalimat-kalimat seperti itu yang konsisten diungkapkan klien saya. Maka kami akan proaktif dengan melengkapi dengan pendapat-pendapat ahli untuk memperkuat laporan kita," terang pengacara R.
Kuasa Hukum R, Hery mengaku akan menemui Indonesia Police Watch (IPW) serta Komisi Nasional Anti Kekerasa (Komnas) Perempuan untuk meminta kasusnya dikawal terus.
Baca Juga: Vaksinasi Anak di Boyolali Sudah Mencapai 98,7 Persen, Kini Mulai Tahap Kedua
"Pelaku sampai saat ini juga belum ditangkap karena ini masih bersifat aduan dan akan dilakukan gelar perkara," aku dia.
"Kita akan memperkuat bukti laporan kita, tapi malah muncul rilis seperti ini, padahal ini korban lho," tegas Pengacara R.
Selain itu, pihaknya juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Bukti rekaman CCTV yang diberikan dinilai belum kuat dalam kasus ini. Sebab menurut dia, tidak ada bukti suara dan belum bisa menjelaskan secara gamblang kondisi R yang sebenarnya pada saat itu.
Lalu terkait pelaporan rudapaksa hingga akhirnya mengaku mendapat pelecehan verbal oknum perwira Boyolali itu diduga hanya untuk bargaining saja.
"Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja membuat laporan sedemikian rupa. Tujuannya, agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi," terang Kabidhumas.
Baca Juga: Kembali Terjadi #Percumalaporpolisi, Seorang Perempuan Melaporkan Kasus Pelecehan Di Polres Boyolali