Solo, Sonora.ID - Pelapor Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK mendapat dukungan dari mantan aktivis reformasi 1998 Solo.
Mantan aktivis reformasi 1998 Solo, Ahmad Farid Umar Assegaf, mendukung langkah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan kedua putra Presiden Jokowi ke KPK beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya dosen UNJ Ubedilah Badrun telah melaporkan Gibran juga Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
Karena hal ini juga Ubeidilah di laporkan balik oleh relawan Jokowi Mania karena tindakannya tersebut.
Untuk itu, Farid mengatakan kalau sampai Ubeidilah di tangkap, maka dirinya siap untuk melakukan aksi.
Baca Juga: Kirim Puluhan WGS ke RS di Solo, Gibran: Omicron Belum Ada di Solo
"Kalau sampai Ubedilah ditangkap, kami siap mengadakan aksi-aksi untuk mendukung Ubedilah," kata Farid pada Selasa (25/1/2022).
Dan bukan hanya dari mantan aktivis ’98 saja, pihaknya juga akan melibatkan masyarakat untuk mengawal langkah Ubeidilah dalam rangka pemberantasan KKN.
Farid juga meminta kepada relawan Jokowi Mania yang melaporkan balik Ubedilah ke polisi untuk tidak baper dengan laporan tersebut.
"Tunjukkan ke semua masyarakat bahwa bisnis dari Gibran dan Kaesang itu tidak berbau KKN, tunjukkan. Tidak usah baper. Tidak usah marah. Ini hak warga negara dijamin UU Pasal 28 UUD 1945 kedudukan sama di mata hukum," ucap alumnus UMS ini.
Dirinya juga mengatakan jika dahuulu amanat reformasi pemberantasan KKN itu tidak pandang bulu.
"Dulu amanat reformasi pemberantasan KKN tidak pandang bulu, mau anak presiden, mau anak siapa, kita tidak peduli," lanjut dia.
Farid menilai, banyak kejanggalan dalam bisnis yang digeluti oleh kedua anak Jokowi tersebut.
"Masak anak baru lulus kuliah mempunyai kekayaan seperti itu. Kalau dia mau membuktikan kekayaan murni, uang murni, tunjukkan," ungkap dia.
Baca Juga: Jelang Festival Imlek, Gibran Rakabuming: Jangan Sampai Ada Kerumunan!