Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Landak Gandeng BPJS

26 Januari 2022 09:15 WIB
Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa kepada pihak pemerintah desa di Kabupaten Landak, pada Selasa (25/01).
Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa kepada pihak pemerintah desa di Kabupaten Landak, pada Selasa (25/01). ( Sonora/Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Vinsensius menghadiri sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa kepada pihak pemerintah desa, pada Selasa (25/01).

Dalam kegiatan tersebut Sekda Landak Vinsensius yang membacakan sambutan Bupati Landak mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Landak berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerjasama dalam jaminan kesehatan para pekerja di wilayah Kabupaten Landak.

“Kami sampaikan terima kasih kepada BPJS Cabang Pontianak yang selama ini sudah bekerjasama dan bersinergi dengan baik. Kami berharap dan jika memungkinkan kedepan kita kembali menjalin kerjasama dengan perusahaan untuk melakukan pembinaan kepada desa, sehingga ada desa yang dibina khususnya untuk dijadikan sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Vinsensius saat membacakan pidato Bupati Landak.

Lebih lanjut Sekda Landak juga mengapresiasi kepada desa yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita juga memberikan apresiasi kepada 120 desa yang sudah terdaftar, meskipun masih ada yang menunggak iurannya serta bagi 36 desa yang belum mendaftarkan perangkatnya kami harap dapat segera didaftarkan,” ungkapnya.

Secara regulasi ada amanat untuk mensejahterakan ketenagakerjaan serta hal ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Landak tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Landak.

“Dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan turunannya diatur dalam Peraturan Bupati Landak Nomor 62 tahun 2020 bahwa pemerintah desa diberikan kewenangan untuk menganggarkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa melalui sumber-sumber anggaran yang ada didaldam APBDesa kecuali Dana Desa,” tambahnya.

Sekda Landak berharap para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan serius supaya pengetahuan dan pemahaman tentang jaminan sosial ketenagakerjaan serta kebijakan pengelolaan keuangan semakin baik.

Bertempat di Aula Kantor Pemkab Landak, turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Pihak Kejaksaan Negeri Landak, Kepala Dinas PMPD Landak, Kepala BPKAD Landak, Kadis PMPTSPTK Landak, Inspektur Landak, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa serta para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pontianak Masih Minim

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm