Karantina Pertanian Makassar Gagalkan Pengiriman Reptil Ilegal

26 Januari 2022 16:25 WIB
Pengiriman reptil tanpa dokumen digagalkan tim Karantina Pertanian Makassar
Pengiriman reptil tanpa dokumen digagalkan tim Karantina Pertanian Makassar ( Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID – Balai Karantina Pertanian Makassar melalui Bidang Pengawasan dan Kepatuhan Karantina (Wasdak) berhasil menggagalkan pengiriman 35 ekor reptil endemik Sulawesi. Pengiriman tersebut diketahui ilegal alias tidak berdokumen resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan.

Adapun 35 ekor reptil yang diamankan terdiri dari 25 ekor Soa layar dan 10 ekor Kadal salak yang merupakan hasil operasi kepatuhan bidang Wasdak. Nantinya 35 Ekor reptil tersebut akan dilepas liarkan kembali ke habitatnya.

Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir mengapresiasi keberhasilan semua tim yang terlibat dalam upaya penggagalan pengiriman reptil tersebut. Baik dari Karantina Pertanian Makassar, Regulated Agent maupun Aviation Security.

“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi yang sesuai dengan undang – undang, maka akan diserahkan ke BKSDA dan kedepannya nanti setelah dilakukan sosialisasi ketentuan UU 21 Tahun 2019 secara massif dan masih terdapat lalulintas media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang - undangan, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum atau tindakan justisi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku”, tutup Lutfie natsir

Baca Juga: Cegah Pekerja Migran Ilegal BP2MI Bentuk Satgas untuk Perangi Sindikat

Sebagai wujud komitmen berkelanjutan, Karantina Pertanian Makassar akan melakukan perjanjian kerjasama dengan para pelaku jasa pengiriman terkait dengan pemenuhan kelengkapan dokumen media pembawa.

Pemenuhan kelengkapan dokumen ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan hidup satwa endemik dari kepunahan serta mencegah penyebaran penyakit karantina.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm