RPJMD Kalsel 2021-2026 Disahkan, DPRD Provinsi Berikan Rekomendasi

26 Januari 2022 18:24 WIB
penandatanganan dokumen RPJMD 2021-2026 Kalimantan Selatan oleh Gubernur, Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Provinsi, Supian HK
penandatanganan dokumen RPJMD 2021-2026 Kalimantan Selatan oleh Gubernur, Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Provinsi, Supian HK ( Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah melalui proses pembahasan selama beberapa bulan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026 akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi yang digelar Rabu (26/01) pagi.

Sejumlah rekomendasi disampaikan oleh empat pansus yang dibentuk sesuai dengan bidang masing-masing.

Di antaranya Pansus II yang membidangi ekonomi dan keuangan serta Pansus IV yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat.

Dalam pembacaan rekomendasi, Ketua Pansus II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo menyarankan agar dalam RPJMD 2021-2026 dimuat penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel untuk menambah Modal Inti Minimum (MIM).

Mengingat sesuai aturan dari OJK RI, MIM untuk bank umum setidaknya harus mencapai Rp 3 triliun di akhir tahun 2024 mendatang.

Saat ini, MIM Bank Kalsel baru mencapai sekitar Rp 1,9 triliun dan memerlukan tambahan modal untuk mencapai batas minimum yang disyarat agar tidak turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ia menilai, dengan masuknya penambahan penyertaan modal dalam dokumen RPJMD, hal tersebut akan menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Apalagi pemenuhan MIM bagi Bank Kalsel merupakan keniscayaan sebagaimana peraturan OJK,” tutur Imam.

Sementara itu, masalah pendidikan juga menjadi sorotan Pansus IV yang disampaikan dalam bentuk rekomendasi RPJMD.

Baca Juga: Susun RIK, Balitbangda Makassar Dukung RPJMD Danny-Fatma

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm