Kanwil Jakarta Barat Serahkan Pasutri Tersangka Kasus Pidana Pajak

26 Januari 2022 19:35 WIB
Kanwil Jakarta Barat Serahkan Pasutri Tersangka Kasus Pidana Pajak
Kanwil Jakarta Barat Serahkan Pasutri Tersangka Kasus Pidana Pajak ( )

Sonora.ID - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan sepasang suami istri berinisial RK dan TI beserta barang bukti pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Jalan Kembangan Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Tersangka RK dan TI yang masing-masing merupakan Direktur Utama dan Komisaris PT DE yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Keduanya dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT DE secara berturut-turut dan berlangsung terus menerus mulai Januari 2012 sampai dengan Desember 2014.

Perbuatan mereka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp352.016.846,00 (tiga ratus lima puluh dua juta enam belas ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).

Perbuatan tersangka RK dan TI meruapakan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat sebelumnya secara persuasif telah memberi kesempatan kepada kedua tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kedua tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan.

Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan kerja sama antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (*Adv)

Baca Juga: Pelayanan Aman dan Nyaman bagi Wajib Pajak, Pegawai Kanwil DJP Jateng II Terima Booster

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm