Solo, Sonora.ID - Diamankan Polres Wonogiri di Sekitar Stadion Manahan, Seorang pria asal Solo diduga terlibat perdagangan narkoba, Selasa (18/1/2022)
Pria asal Wonogiri tersebut mengirim paket sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wonogiri pada senin (17/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sabu tersebut diselundupkan dalam bentuk paket sate yang diterima Fajar, Petugas jaga Pos pengawasan dan pemeriksaan Lapas Wonogiri, yang selanjutnya di bawa ke dalam Pos P2U Lapas untuk dicek.
Hasil pengecekan tersebut, paket yang berisi Sate ayam, minuman bubuk dan bungkusan paket kecil yang berisi 17 plastik klip kecil ternyata berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga Sabu dengan berat 8,89 gram, 100 butir Alprazolam tablet 1mg yang terbagi menjadi 10 strip juga 3 pipet kaca.
Setelah pengecekan dilakukan, petugas lapas dengan segera melaporkan ke Sat Narkoba Polres Wonogiri yang di tindak lanjuti dengan kedatangan Kasat Narkoba Wonogiri bersama jajarannya.
Barang bukti yang ada dengan segera di amankan demi proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya langsung mencari sosok pengirim setelah mendapatkan laporan.
"Setelah menerima laporan kemudian Sat Res Narkoba melaksanakan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pengirim paket tersebut," ucap Dydit, Rabu (26/1/2022).
Kapolres Wonogiri itu menambahkan, hasil pencarian menunjukkan identitas pelaku yang berinisial PAJ (33) warga Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Pihaknya lantas melakukan penangkapan di solo pada Selasa (25/1/2022).
“Kami kemudian mengamankan pelaku di seputaran stadion Manahan Solo dan dibawa ke Polres Wonogiri guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Dydit.
Pada penangkapan yang dilakukan Dydit, pihaknya berhasil menyita barang bukti yang di bawa oleh pelaku yakni serbuk Kristal, alprazolam, pipet kaca, kartu ATM BCA, dan ponsel Samsung warna biru
"Pelaku akan dijerat Pasal 115 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," terang Dydit.
Baca Juga: 4 Fakta di Balik Penjara Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat, Modusnya Rehabilitasi Narkoba!