Sonora.ID - Surakarta (26/1/2022) Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai memberikan empat peraturan dokumen yang dibebaskan.
Kepala kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo mengatakan, tujuan peraturan ini tidak lain yaitu memberi kepastian hokum.
“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” ungkapnya.
Selain memberikan kepastian hokum, Slamet Sutantyo menambahkan jika pembebasan ini akan meringankan beban masyarakat dari pengenaan Bea Materai.
"Selain itu, pembebasan ini akan menambah ringan beban masyarakat dari pengenaan Bea Meterai," jelas Slamet.
Ada empat peraturan yang membebaskan dokumen dari pengenaan Bea Materai.
Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
Bencana alam yang dimaksud dalam peraturan ini adalah yang mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam tersebut.
Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.