OJK Catat selama Pandemi Covid-19 Jumlah Simpanan Nasabah Perbankan Meningkat Pesat

27 Januari 2022 17:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso ( Kontan.co.id)

Medan, Sonora.ID - Jumlah simpanan nasabah perbankan meningkat pesat selama pandemi Covid-19, terlihat dari peningkatan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) di industri perbankan pada 2021. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan, DPK perbankan mencapai Rp 7.480 triliun pada Desember 2021. Nilai itu meningkat hingga 12,21% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 6.665 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, pertumbuhan itu sejalan dengan peningkatan kredit sebesar 5,24% year on year (yoy) selama 2021. Setelah tahun sebelumnya, sempat terkontraksi -2,41% yoy.

"Risiko kredit juga terkendali terlihat dari rasio non performing loan (NPL) pada level 3% dan cenderung turun dari tahun lalu sebesar 3,06%," kata Wimboh, dalam acara Media Group Network Summit 2022, Kamis (27/1).

Wimboh menerangkan, Di masa pandemi, kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi juga terus melandai sejalan dengan perbaikan ekonomi nasional. Per Desember 2021, kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp 663,49 triliun terhadap 4 juta debitur.

"Dari jumlah tersebut, telah dibentuk pencadangan sebesar 16% atau senilai Rp 106,2 triliun," terang Wimboh. 

Wimboh juga menerangkan, hal ini juga sejalan dengan membaiknya proyeksi perekonomian di tahun 2022 yang didukung program vaksinasi nasional yang terus meningkat. OJK berkomitmen untuk menjaga momentum perbaikan ekonomi nasional, terutama percepatan pemulihan kredit.

"Melalui dalam skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan terdampak Covid-19 yang telah kami perpanjang masa berlakunya sampai dengan Maret 2023,” ungkapnya.

Wimboh memperkirakan capaian positif di sektor jasa keuangan tersebut membawa optimisme bahwa outlook sektor jasa keuangan di tahun ini akan jauh lebih baik yang menjadi modalitas dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm