Setelah ditanya, ternyata laki-laki tersebut merupakan SH (21), warga Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
"SH masuk ke dalam halaman SD bermaksud mengambil paket sabu yang dialamatkan di halaman SD tersebut," ungkap Rini.
Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah bungkus permen lolipop bekas berwarna biru yang di dalamnya berisikan plastik klip berisi serbuk Kristal. Polisi menduga bahwa bungkus itu berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut penjelasan yang di dapat AKP Rini dari pelaku, sabu tersebut dibeli oleh teman pelaku, yang rencananya akan dikonsumsi bersama dengannya.
Kasus pengiriman paket sabu ke halaman Sekolah Dasar ini merupakan kasus yang terhitung baru di Kabupaten Sragen karena belum pernah terjadi sebelumnya atau baru pertama kali terjadi.
"Iya ini kasus pertama, yang kebetulan transaksi dilakukan di halaman SD," ujar Rini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Banjar Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Disimpan di Bohlam