Sonora.ID - Masyarakat dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi.
Korban pemerkosaan adalah salah satu mahasiswi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang magang di Polresta Banjarmasin.
Korban diperkosa setelah sebelumnya di cekoki minuman yang telah diberi sesuatu hingga korban tak sadarkan diri.
Oknum polisi tersebut kemudian membawa mahasiswi yang tak sadarkan diri ke sebuah hotel di Banjarmasin.
Oknum polisi tersebut bernama Bripka Bayu Tamtomo. Dalam kasus ini Bripka Bayu mengaku telah bersetubuh dengannya dua kali pada saat korban tak sadarkan diri.
Baca Juga: Viral Kasus Pemerkosaan Mahasiswi: Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf
Atas dasar perlakuan bejadnya tersebut Bripka Bayu Tamtomo akhirnya diusulkan PTDH atau sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol M Rifai mengatakan usulan pemecatan tersebut dikuatkan dari hasil peradilan umum.
Dimana sosok Bripka Bayu Tamtomo dinilai bersalah atas pelanggaran kode etik dan dihukum 2 tahun 6 bulan.
"Hasil sidang kode etik, pertama sudah tidak dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri, dan kedua direkomendasikan PTDH," ujarnya, Rabu (26/1/2022).