Vaksin Kosong Benar Adanya, Kapolda Sumatera Utara Tetapkan dr. G Jadi Tersangka

31 Januari 2022 17:45 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin ( Freepik)

Medan, Sonora.ID - Oknum dokter berinisial TGA alias G yang disebut lakukan suntik vaksin kosong ke siswi SD Wahidin Sudirohusodo kini jadi tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan TGA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan berdasarkan prosedur yang berlaku, baik melalui analisis permintaan keterangan saksi, hingga pengujian di laboratorium.

Ditemukan fakta, bahwa di dalam tubuh siswi SD tersebut tidak ada kandungan vaksin Covid-19. Sehingga indikasi suntik vaksin kosong yang dilakukan TGA alias G benar adanya.

Baca Juga: Karyawan Hotel di Makassar Mulai Terima Vaksinasi Booster

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, dan saat ini naik ke tingkat penyidikan. Satu orang dijadikan tersangka, yaitu dokter G," kata Panca, Sabtu (29/1/2022), seperti dikutip dari medan.tribunnews.com.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, G belum ditahan. Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan hukum maksimalnya tidak sampai lima tahun penjara.

"Kita masih coba terobosan hukum untuk memperberat dengan membuktikan unsur kesengajaan atau kelalaian tadi. Kita dorong penyidik lebih maksimal karena ini akan jadi preseden buruk jika tidak ditangani maksimal," katanya, seperti dikutip dari kompas.com.

Panca tidak ingin kejadian membuat masyarakat takut untuk mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: Hampir Expired, Vaksin Booster Masyarakat Umum Banjarmasin Digelar

Kemungkinan Korban Lebih Dari Satu

Polda Sumut juga masih mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah siswa yang disuntik vaksin kosong di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

"Kita sudah sampai pada audit, berapa jumlah siswa yang divaksin saat itu. Pada saat itu ada 460 siswa yang ada vaksin, sementara vaksin yang diberikan kepada tim, dua tim pada saat itu sebanyak 500 dosis. Dan setelah selesai masih ada 100 dosis lagi," ungkap Panca, Sabtu (29/1/2022)

Panca menambahkan dari jumlah itu, terdapat selisih 60 vaksin yang masih didalami Polda Sumut.

Padahal sesuai dengan dosis vaksin yang tersedia harusnya jumlah sisa vaksi berjumlah 40 vial.

"Artinya ada selisih 60 orang yang menjadi pertanyaan kita. Padahal harusnya yang dikembalikan ada 40, tapi mengapa menjadi 100 bukan 40. Ini yang menjadi pertanyaan kita hingga saat ini. Dan siapa saja 60 orang tersebut," kata Panca.

Bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Polda Sumut masih melakukan pengecekan laboratorium terhadap 60 siswa lainya, dengan mencari 10 ke atas dan 10 kebawah berdasarkan urutan nama penerima vaksin itu.

Dari data sementara, sudah ditemukan lebih dari satu siswa yang mendapatkan vaksin kosong.

IDI juga mendalami dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan G. Sementara Polda Sumut masih mendalami motif dokter G melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Binda Kalbar, Menuntaskan Misi Program Vaksinasi Sebanyak 40 Ribu Dosis

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm