Sonora.ID - Bareskrim Polri langsung bertindak membekuk Edy Mulayadi di Rutan Bareskrim.
Hal ini dilakukan setelah Edy Mulayadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Edy Mulyadi ditangkap bukan tanpa alasan, ada alasan subyektif dan obyektif.
Mengutip kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan alasan subyektif Edy Mulyadi ditahan karena dikhawatirkan akan melakukan tindakan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya.
"Alasan obyektif ancaman dikenakan di atas lima tahun," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Bersifat Nasional, Mabes Polri Ambil Alih Laporan Soal Edy Mulyadi
Selama 20 hari ke depan Edy Mulyadi akan di tahan di Rutan Bareskrim.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Edy juga telah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam.
Dari pemeriksaan itu, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.